- Usia tertua ke usia termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Ketentuan PPDB 2022/2023 Tingkat SD Tahap Kedua Jakarta
Seperti yang kita tahu, calon peserta didik yang diterima harus melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan tentang Perkembangbiakan Tumbuhan dan Hewan, Materi Sains Kelas 6 SD/MI
Jika calon peserta didik tidak melakukan lapor diri, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti PPDB dengan jalur lainnya.
Jika calon peserta didik sudah melakukan lapor diri. Maka, ia tidak boleh lagi mengikuti pendaftaran PPDB 2022/2023 tingkat SD melalui jalur lainnya.
Sedangkan, bagi calon peserta didik yang diterima dan sudah melakukan lapor diri tetapi berubah pikiran serta ingin mengundurkan diri.
Maka, calon peserta didik tidak bisa mendaftar lagi melalui jalur lain.
Jadwal PPDB 2022/2023 Tingkat SD Tahap Ketiga Jakarta
Jika masih ada kelebihan atau kekurangan daya tampung di beberapa sekolah. Nantinya akan dilaksanakan PPDB 2022/2023 tahap ketiga, berikut jadwalnya.