Bobo.id - Tugas pustakawan umumnya terdiri dari mencari, menghimpun, mengelola, menyajikan, dan menyebar luaskan informasi.
Hal ini sesuai dengan fungsi perpustakaan menurut Undang-Undang No. 43 Tahun Pasal 3, yang menyatakan kalau perpustakaan mempunyai fungsi sebagai tempat kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pengguna perpustakaan.
Oleh karena itu, pustakawan menjadi perantara masyarakat dengan perpustakaan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tugas seorang pustakawan, teman-teman bisa menyimak penjelasannya berikut.
Pengertian Profesi Pustakawan
Pustakawan adalah sebutan bagi orang yang mempunyai kompetensi atau keahlian yang berkaitan dengan kepustakawanan.
Nantinya, pustakawan akan mendapatkan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan bahan pustaka dan pelayanan perpustakaan yang sesuai.
Pustakawan juga bisa memberikan saran pada masyarakat yang ingin mencari data dan informasi yang sesuai.
Tugas Pustakawan Daerah
Baca Juga: Contoh Dialog Bahasa Inggris di Perpustakaan, Materi Bahasa Inggris SD
Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, pustakawan tingkat daerah biasanya sudah mempunyai tugas khusus yang diberikan.
Sehingga, bisa memenuhi tanggung jawabnya dengan baik. Berikut, tugas seorang pustakawan di bawah Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah yang sudah diatur sesuai tingkatannya, yaitu.