Perbedaan Pustakawan dan Pengelola Perpustakaan

By Fransiska Viola Gina, Minggu, 10 Juli 2022 | 17:00 WIB
Perbedaan pustakawan dan pengelola perpustakaan. (freepik/senivpetro)

Latar belakang yang dimaksud disini adalah latar belakang pendidikan, ya. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawan. 

Oleh sebab itu, pustakawan umumnya merupakan prang yang telah melalui jenjang pendidikan setidaknya sarjana. 

Tidak sembarang sarjana, untuk menjadi pustakawan biasanya telah melewati jenjang perguruan tinggi yang khusus mengkaji kaidah perpustakaan dengan disiplin ilmu perpustakaan. 

Sementara itu, pengelola perpustakaan merupakan orang yang bekerja di dalam perpustakaan namun tidak memiliki kecapakan dasar dalam disiplin ilmu perpustakaan. 

Pengelola perpustakaan juga bisa berasal dari jenjang pendidikan yang sama dengan pustakawan, yakni sarjana. 

Namun, biasanya pendidikan yang ditempuh pengelola perpustakaan bukan pada bidang ilmu perpustakaan. 

Baca Juga: 3 Kepribadian Utama yang Harus Dimiliki Pustakawan, Ini Penjelasannya

Perananan Seorang Pustakawan dan Pengelola Perpustakaan

Hal kedua yang membedakan pustakawan dan pengelola perpustakaan adalah peranan tiap profesi, teman-teman. 

Pustakawan umumnya diiberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustkaan. 

Pustakawan bertanggung jawab atas pengelolaan koleksi perpustakaan, baik buku, jurnal, majalah, buletin, maupun dokumen lainnya.