Ketiganya diutus untuk menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon.
Di sanalah Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua PPKI dan peran wakil diberikan pada Mohammad Hatta.
Saat kembali ke Indonesia, Ir. Soekarno menyatakan bahwa Indonesia akan segera mengumumkan kemerdekaannya.
Kemerdekaan ini diraih bukan karena perintah Jepang, melainkan karena perjuangan rakyat Indonesia.
Akhirnya saat Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan ini digunakan untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Kemudian pada hari Jumat, 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.
Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.