- Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).
- Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat 1).
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
- Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
Contoh Kewajiban Menurut Undang-Undang
- Pasal 28J ayat 1 berbunyi:
Baca Juga: Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli Ilmu Sosial
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
Hal ini menjelaskan kewajiban warga negara Indonesia untuk menjaga dan bertoleransi terhadap hak asasi manusia lain.
- Pasal 28E ayat 2 berbunyi: