a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi".
Oleh karena itu, orang yang melanggar aturan hukum tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Aturan hukuman terhadap perburuan hewan yang dilindungi ini tercantum pada Pasal 40 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: 4 Perbedaan Harimau dan Macan, dari Ukuran Tubuh Hingga Masa Hidup
Dengan mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang perburuan liar, kita bisa menambah wawasan dan membagikannya kepada banyak orang.
Tujuannya untuk bersama-sama mengajak dan memberikan pemahaman pada banyak orang, bahwa perburuan hewan adalah perbuatan negatif yang ada hukumannya.
Fakta Unik Harimau
Nah, di atas kita sudah mengetahui cara melindungi harimau dan aturan hukum yang mengatur perburuan hewan liar.