Perbedaan Usulan Dasar Negara Menurut Soepomo, Soekarno, dan Moh. Yamin

By Niken Bestari, Kamis, 4 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Usulan rumusan dasar negara dari Soepomo, Soekarno, dan Moh. Yamin. (Freepik)

Bobo.id - Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang berisi falsafah bangsa Indonesia.

Sebelum disahkan, Pancasila mengalami sejarah panjang.

Salah satu di antaranya adalah sejarah perumusan Pancasila senagai dasar negara.

Usulan dasar negara itu dilakukan oleh tiga tokoh nasional, yaitu: Soepomo, Soekarno, dan Moh. Yamin.

Perumusan dasar negara oleh tiga tokoh nasional dilaksanakan pada sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) pada 29 Mei - 1 Juni 1945.

Berikut ini adalah perbedaan usulan dasar negara dalam perumusan Pancasila tiga tokoh nasional:

1. Soepomo

Usulan dasar negara dari Soepomo terdiri dari:

- Persatuan

- Kekeluargaan

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pancasila, dari SIla Ke-1 Hingga Ke-5

- Keseimbangan lahir dan batin