Pejabat Upacara Terdiri dari:
- Pemimpin upacara
- Pengatur upacara
- Pemandu upacara
Petugas Upacara Terdiri dari:
- Pembawa naskah Pancasila
- Pembaca teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembaca doa
- Pengiring lagu
- Kelompok paduan suara
- Kelompok pengibar bendera
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Bisa Berubah Jadi Endemi, Ini Cara Pemerintah Indonesia Mempersiapkannya