B. Pengingkaran Kewajiban
1. Tidak membayar pajak.
2. Membuang sampah sembarangan.
3. Merusak fasilitas bersama, meliputi fasilitas sekolah dan fasilitas umum.
4. Tidak menaati hukum lalu lintas.
5. Tidak menaati hukum dalam Undang-Undang negara.
6. Tidak menyelesaikan kewajiban wajib belajar 12 tahun tanpa alasan yang dibenarkan, seperti malas belajar.
7. Merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
8. Tidak ikut serta dalam pembelaan negara.
9. Tidak menghormati bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, dan Bahasa Indonesia.
10. Merusak lingkungan.
Teman-teman, itulah 20 contoh pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Jauhi sikap-sikap tercela di atas, ya!