Bobo.id - Bagaimana susunan acara pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945?
Proklamasi memiliki makna penting bagi rakyat Indonesia, salah satunya sebagai tanda kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh presiden pertama Indonesia, Soekarno, adalah sebagai pengumuman bahwa negara Indonesia sudah terbebas dari segala bentuk penjajahan yang dilakukan oleh bangsa asing.
Bukan hanya sebagai bentuk kebebasan negara Indonesia dari penjajahan, Proklamasi juga merupakan bukti bahwa Indonesia merupakan negara yang sama dengan negara lain.
Maksud dari sama adalah Indonesia memiliki kedudukan, derajat, hak, serta kewajiban yang sama dengan negara lainnya.
Dengan kata lain, negara lain juga harus menghormati Indonesia sebagai negara yang sudah merdeka dan berdaulat.
Susunan Acara yang Dilakukan pada Pembacaan Proklamasi
Pada pembacaan Proklamasi yang berlangsung tanggal 17 Agustus 1945, acara yang berlangsung bukan hanya pembacaan Proklamasi.
Ada beberapa acara yang juga dilakukan pada peristiwa pembacaan Proklamasi. Berikut ini adalah susunan acara yang dilakukan pada acara pembacaan Proklamasi:
1. Pada pukul 10.00, Soekarno membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
2. Acara kemudian dilanjutkan dengan proses pengibaran bendera merah putih. Bendera merah putih kemudian dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, Sahud Sastro Kusumo, dan Surastri Karma Trimurti.
Baca Juga: Profil Laksamana Maeda, Perwira Jepang yang Membantu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia