Hasil Kerja Panitia Sembilan: Isi Piagam Jakarta, Proses Pembuatan, dan Perubahannya

By Amirul Nisa, Rabu, 17 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Mempelajari proses dibentuknya Piagam Jakarta yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia. (freepik/natanaelginting)

Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa ada sembilan tokoh yang merancang terbentuknya Piagam Jakarta yang menjadi cikal dari Pancasila.

Sebelum dibentuknya panitia kecil tersebut, beberapa anggota dari BPUPKI sudah memberikan beberapa usulan

Ada tiga tokoh yang memberikan ususan tentang berbagai nilai yang bisa dijadikan dasar negara yang terdiri dari lima butir dan kemudian disebut dengan Pancasila.

Tiga tokoh itu adalah Muhammad Yamin yang memberikan ususan pada tanggal 29 Mei 1945, Soepomo yang memberikan pendapat pada 30 Mei 1945, serta Soekarno yang menyerahkan usulan pada 1 Juni 1945.

Tiga usulan tersebut kemudian menjadi dasar dari Panitia Sembilan bekerja membentuk dasar negera.

Dari hasil diskusi, terbentuklah sebuah naskah rancangan untuk pembukaan hukum dasar, yang kemudian oleh Muhammad Yamin diberi nama Piagam Jakarta.

Berikut Isi dari Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Nilai-Niai Pancasila pada Masa Sejarah Awal