Untuk menyelesaikannya, PT Lapindo Brantas harus menanggung ganti rugi berkala pada penduduk sekitar. Selain itu, pimpinan perusahaan harus menerima hukuman dan membayar denda.
2. Pembatasan Hak Orang untuk Berpendapat 1997-1998
Peristiwa pembatas hak orang untuk berpendapat ini terjadi saat pemilihan Presiden Republik Indonesia periode 1998-2003.
Para aktivis, pemuda, mahasiswa, dan tokoh yang sering menyuarakan ketidakadilan terancam dianiaya.
Penyebabnya adalah para aktivis dinilai sebagai penghambat pihak-pihak tertentu untuk berkuasa.
Penyelesaiannya adalah Komnas HAM membentuk badan khusus untuk menyelidiki hal ini dan mendorong pemerintah membentuk Undang-Undang yang melindungi hak-hak rakyat.
3. Kerusuhan Mei 1998
Kerusuhan Mei 1998 terjadi pada 13 - 15 Mei 1998 di Jakarta dan sejumlah kota lain.
Penyebabnya adalah krisis moneter (keuangan) dan SARA.
Penyelesaian kasus ini adalah salah satunya dibentuk Komnas Perempuan.
4. Tragedi Trisakti
Baca Juga: Identifikasi Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia yang Terkait dengan 5 Sila Pancasila