Ekstradisi adalah penyerahan dari negara lain kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang melakukan tindak pidana.
Karena melakukan tindak kejahatannya di negara yang meminta penyerahan tersangka atau terduga tersebut, maka negara lain harus menyerahkannya untuk diproses secara hukum.
Oleh sebab itu, negara yang menyerahkannya harus menahan orang tersebut, sampai negara asal memintanya dan bisa melanjutkan proses hukum yang berlaku di negara asal.
Ekstradisi ini bisa dilakukan berdasarkan perjanjian dan atas dasar hubungan baik serta kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tujuan Perjanjian Ekstradisi
Tujuan dari negara-negara ASEAN melakukan perjanjian ekstradisi adalah untuk menangkap tersangka atau terduga kejahatan yang melarikan diri ke negara-negara ASEAN lebih cepat dan mencegah tindak kejahatan selanjutnya.
Selain itu, perjanjian ini dilakukan karena hukum internasional tidak mewajibkan suatu negara untuk menyerahkan tersangka tindak kejahatan kepada negara lain.
Alasannya, negara lain pasti mempunyai kekuasaan hukum sendiri atas seseorang yang berada di dalam kekuasaan negara tersebut.
Jadi, perjanjian ekstradisi ini menguntungkan kedua belah pihak dan perlu dilakukan oleh negara-negara ASEAN.
Manfaat Perjanjian Ekstradisi dalam Kerja Sama ASEAN bagi Indonesia
Perjanjian ini dapat membantu negara Indonesia dan negara-negara lain di ASEAN dalam menangani tersangka tindak kejahatan yang melarikan diri ke negara-negara ASEAN.
Baca Juga: Pengertian, Syarat, dan Ciri-Ciri Kalimat Efektif, Materi Kelas 6 SD/MI