Dari hasil sidang itu disahkan Undang-Undang Dasar yang sudah dibentuk sebelumnya oleh BPUPKI sebagai konstitusi negara.
Selain itu ada juga hasil berupa dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang nantinya bertugas menyusun segala kelengkapan pemerintah termasuk menyusun berbagai peraturan dengan dasar dari Pembukaan UUD.
Agar lebih jelas, berikut akan disebutkan isi dari rancangan UUD yang dibentuk oleh BPUPKI.
Rancangan UUD
a. Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia Belanda dan pulau-pulau di sekitarnya.
b. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
d. Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih.
e. Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
Seperti dijelaskan sebelumnya, rancangan UUD ini kemudian yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia.
UUD pun dikembangkan kembali oleh KNIP namun tetap berpegang pada Pembukaan UUD dan juga Pancasila.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang BPUPKI yang Persiapkan Kemerdekaan Indonesia