Bobo.id - Indonesia berbentuk sebagai negara kesatuan.
Oleh sebab itu, Indonesia juga dinamakan sebagai NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para pendiri negara dahulu membentuk Indonesia sebagai negara kesatuan, bukan sebagai negara federal.
Lalu, kenapa para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok adalah bentuk negara kesatuan?
Untuk memahaminya, kita bahas bersama-sama, ya!
Menurut situ Kemendikbud, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
Negara kesatuan memiliki ciri-ciri berikut ini:
1. Hanya memiliki satu Undang-Undang Dasar,
2. Memiliki satu Kepala Negara,
3. Memiliki jajaran menteri dan dewan
4. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
Baca Juga: Siapa yang Bertanggung Jawab Mencegah Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999?