Penjelasan tentang Amandemen dan Hasil Perubahan pada UUD NRI Tahun 1945

By Amirul Nisa, Senin, 29 Agustus 2022 | 11:45 WIB
Pemerintah sudah melakukan perubahan atau amandemen pada UUD NRI Tahun 1945 sebanyak empat kali. (freepik)

Sebelumnya juga sudah disebutkan bahwa telah terjadi beberapa kali amandemen, salah satunya karena beberapa tuntutan seperti praktek penyelenggaraan negara pada masa rezim Soeharto.

Selain itu, dilakukan amandemen juga karena beberapa alasan, seperti fisiofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan juga teoritis yang menuntut terjadinya perubahan terhadap konstitusi.

Dan tentunya dukungan yang kuat dari masyarakat secara luas juga menjadi pertimbangan untuk dilakukannya sebuah amandemen.

Berikut beberapa perubahan yang terjadi pada UUD NRI Tahun 1945.

Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Dari amandemen yang dilakukan pada UUD NRI Tahun 1945, terdapat beberapa perubahan yang terjadi.

Amandemen pertama dilakukan perubahan oleh MPR pada tanggal 14 hingga 19 Oktober 1999.

Pada proses perubahan itu, ada sembilan pasal yang diubah atau disesuaikan.

Salah satunya, adalah pada masa jabatan presiden serta wakil presiden menjadi maksimal hanya dua kali masa jabatan, yaitu selama 10 tahun.

Lalu setelah menjabat selama 10 tahun, presiden dan wakil presiden tidak dapat mencalonkan kembali atau dipilih.

Kemudian proses amandemen kedua dilakukan melalui sidang pada tanggal satu hingga 18 Agustus tahun 2000.

Baca Juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara? Ini 10 Penyebabnya