Berikut ini beberapa contoh hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34.
- Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, "setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).
- Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
- Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
Contoh Kewajiban Warga Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34, berikut ini contoh kewajiban warga negara Indonesia.
- Wajib menaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1).
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
- Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).