Bobo.id - Berdasarkan pengelolanya, usaha ekonomi dapat dibedakan menjadi dua, teman-teman.
Pertama, usaha ekonomi yang dikelola sendiri, kedua adalah usaha ekonomi yang dikelola kelompok.
Jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok contohnya firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, BUMN, hingga koperasi.
Sementara itu, jenis usaha yang dikelola sendiri contohnya ada usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Melalui contoh soal ini, teman-teman akan belajar tentang jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri.
Pada contoh soal ini, akan diikuti dengan pembahasan yang lengkap dan mudah dipahami.
Yuk, simak contoh soal dan pembahasan lengkap tentang jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri berikut!
1. Apa yang dimaksud dengan usaha ekonomi yang dikelola sendiri?
Pembahasan
Usaha ekonomi yang dikelola sendiri adalah usaha ekonomi yang pemilik dan pengelolanya perseorangan, bukan kelompok.
Oleh karena itu, usaha ekonomi yang dikelola sendiri ini sering disebut juga dengan usaha perorangan
Baca Juga: Macam-Macam Usaha di Bidang Jasa Pariwisata, Materi Kelas 5 SD Tema 2