Bobo.id - Pada materi kelas 5 SD tema 2, kita akan belajar bersama tentang jenis usaha ekonomi.
Jenis usaha ekonomi ini dibagi menjadi dua, yakni jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok.
Usaha yang dikelola sendiri contohnya seperti usaha pertanian, usaha perdagangan, usaha jasa, dan industri kecil.
Sementara itu, usaha yang dikelola kelompok contohnya seperti firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan koperasi.
Selain itu, jenis usaha yang dikelola kelompok umumnya modal, pengelolaan, hingga keuntungan adalah milik bersama.
Kali ini, Bobo akan menjelaskan tentang macam-macam bentuk usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Simak, yuk!
1. Firma
Firma merupakan usaha ekonomi dikelola dikelompok yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua sekutu.
Pendiri firma ini umumnya adalah orang-orang yang sudah saling mengenal satu sama lain, teman-teman.
Ini karena setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Selain itu, anggota firma juga bertanggung jawab atas risiko kerugian firma.
Usaha berbentuk firma ini biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum maupun badan keuangan.
Baca Juga: Badan Usaha Firma: Pengertian dan Ciri-cirinya, Cari Jawaban Kelas 5 SD