Bobo.id - Untuk menjalankan sistem pemerintahan, Indonesia mempunyai beberapa pembagian wewenang.
Sehingga, bisa menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Pembagian wewenang itu ada dua, yaitu pemerintah pusat dan daerah.
Nah, bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ya? Lalu, bagiamana posisi pemerintah daerah dalam ketatanegaraan Indonesia?
Hal ini akan teman-teman pelajari dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP kurikulum merdeka, bab 3: tata negara dan pemerintahan.
Materinya adalah pemerintah daerah provinsi, kota, dan kabupaten, tepatnya halaman 63. Nantinya kita akan mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya.
Namun, sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu.
Setelah reformasi hak dan kewajiban pemerintah daerah lebih jelas. Karena, sebelumnya sistem pemerintahan terlalu terpusat, akibatnya daerah tertinggal jauh.
Oleh karena itu, otonomi daerah ditingkatkan, agar masyarakat daerah bisa berkembang sesuai dengan potensinya.
Penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi daerah.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kerjakanlah soalnya yang ada di buku. Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya?
Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Baca Juga: Cara Memanfaatkan Minyak Bumi secara Bijak, Materi Kelas 4 SD Tema 2