Penebangan liar yang banyak terjadi tidak pernah diikuti dengan kegiatan menenam kembali, sehingga membuat hutan menjadi gundul dan gersang.
Untuk mengembalikan kondisi tersebut, maka perlu dilakukan reboisasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang, atau penghutanan kembali.
Reboisasi ini dilakukan dengan menanam beragam bibit pohon di tanah yang sudah gundul.
Dengan penanaman ini, diharapkan kondisi hutan akan kembali normal.
2. Tebang Pilih
Setelah melakukan reboisasi, proses penebangan selanjutnya harus menggunakan cara yang benar atau sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Salah satu cara yang benar adalah dengan melakukan tebang pilih.
Tebang pilih adalah menebang pohon berdasarkan beberapa kriteria yang salah satunya adalah usia pohon.
Pohon yang boleh ditebang, adalah pohon-pohon yang sudah cukup besar atau dewasa.
Sedangkan pohon yang masih kecil harus dibiarkan aga bisa tumbuh dan terus beregenerasi.
Baca Juga: Menjawab Pertanyaan dari Teks 'Benda Terbuat dari Kayu', Materi Kelas 3 SD Tema 3