Bobo.id - Selain UUD 1945, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 juga merupakan sumber hukum yang mengatur hak dan kewajiban asasi manusia.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut pengertian hak asasi.
Hak asasi merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.
Sedangkan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Di dalam undang-undang ini, kita dapat mencari contoh hak dan kewajiban masyarakat Indonesia yang diatur oleh hukum, salah satunya hak anak.
Nah, kita akan mencari contoh hak anak yang diatur oleh hukum dari penjelasan di bawah ini. Yuk, simak!
Contoh Hak Anak yang Diatur Hukum
Berdasarkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999, ada 29 hak anak yang dituangkan pada 52 sampai 66. Berikut ini uraiannya.
1. Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Baca Juga: 20 Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan Sekolah