Apa Maksud dari Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum?

By Grace Eirin, Sabtu, 24 September 2022 | 14:30 WIB
Pancasila memiliki fungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. (Freepik)

Bobo.id - Teman-teman, bisakah kamu menyebutkan fungsi dari Pancasila selain sebagai dasar negara

Pancasila memiliki banyak fungsi atau manfaat untuk Indonesia, salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. 

Apa maksud dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia? Yuk, cari tahu!

Sumber Hukum di Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang tertinggi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, namun sumber hukum tetaplah Pancasila. 

Hal ini telah tercantum pada ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada TAP MPR pasal 1 terdapat bunyi ayat yang menjelaskan tentang sumber hukum, yaitu sebagai berikut. 

1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan

2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

- Ketuhanan Yang Maha Esa,

Baca Juga: Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945: Hubungan Formal dan Material