Tujuannya untuk memuliakan masyarakat tani Indonesia. Pembuatan UU agraria baru ini membutuhkan waktu lama yakni 12 tahun.
Pada tahun 1948 dibentuklah Panitia Agraria Yogya. Sayangnya, usaha pembentukan itu kandas karena pergolakan politik yang masih sangat keras.
Selanjutnya pada tahun 1951, dibentuklah kembali Panitia Agraria Jakarta dan Panitia Sooewahjo pada 1955.
Ada pula Panitia Negara Urusan Agraria pada 1956, Rancangan Soenarjo pada 1958, dan Rancangan Sadjarwo pada 1960.
Hingga akhirnya disahkan oleh Haji Zainul Arifin ketua DPR-GR pada tanggal 24 September 1960.
Di awal pembentukan UUPA, aturan di dalamnya tidak dijalankan dengan baik karena kegiatannya dianggap sebagai komunis.
Hingga akhirnya pada tahun 1963, Hari Tani Nasional ditetapkan atas persetujuan Presiden Soekarno.
Hal ini kemudian terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Sejak itulah tanggal 24 September setiap tahunnya akan diperingati sebagai Hari Tani Nasional, teman-teman.
Perkembangan Hari Tani Nasional Masa Orde Baru
Bidang agraria di Indonesia terus berkembang dan memicu terbentuknya Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979.
Pada tahun 1980, Departemen Koperasi secara khusus dibentuk untuk meningkatkan usaha pertanian besar milik petani kecil di luar Jawa.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2022 dan Cara Membuatnya