Sanksi: Dihukum
- Bentuk kelakuan: Menggunakan obat-obatan terlarang
Sanksi: Dihukum dan didenda
4. Adat Istiadat
- Bentuk kelakuan: Tidak membuat ketupat ketika hari raya.
Sanksi: Tidak ada sanksi sosial tapi tidak umum untuk dilakukan.
- Bentuk kelakuan: Tidak memakai batik saat acara resmi.
Sanksi: Tidak ada sanksi sosial tapi tidak umum untuk dilakukan.
Jenis-Jenis Norma Masyarakat
Dalam masyarakat, ada empat jenis norma masyarakat yang berlaku, yakni:
1. Norma Agama
Baca Juga: Apa Fungsi UUD 1945 sebagai Norma Hukum Tertinggi di Indonesia?