Bobo.id - Pemilihan umum setidaknya mulai kita pelajari sejak mengikuti pemilihan ketua dan wakil Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Melalui organisasi di sekolah itulah kita dapat berlatih politik, menyampaikan pendapat, mengikuti musyawarah, menerima hasil voting, dan kampanye.
Tapi, kegiatan politik yang baik adalah dilakukan dengan jujur dan tidak boleh melakukan tindakan tercela.
Lalu, bagaimana jika diminta untuk curang ketika kampanye pemilihan ketua OSIS?
Pembahasan tentang tindakan curang akan diketahui dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Bab 2: Bentuk dan Kedaulatan Negara.
Tepatnya materi Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat pada halaman 42.
Nantinya kita akan mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya.
Namun, sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu. Kedaulatan rakyat Indonesia dipercayakan pada MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan BPD.
Melalui perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umum, nantinya aspirasi rakyat dapat ditampung dan dipertimbangkan.
Kedaulatan rakyat ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2, yaitu:
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”