Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Contoh Kewajiban Warga Negara dalam Melestarikan Hewan Langka

By Grace Eirin, Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Semua warga negara Indonesia wajib untuk melestarikan hewan langka. (Rutpratheep Nilpechr/pexels)

Dilansir dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, terdapat hukum yang mengatur mengenai hewan langka. Berikut ini contohnya.

1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam. 

Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. 

2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.

Pada Pasal 11, disebutkan bahwa satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W).

Dan, penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri.

Pasal 13, menyebutkan bahwa indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara.

Pun demikian dengan indukan pengembagbiakan satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi. Kedua indukan ini tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada Negara.

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Mengapa Perlu Melestarikan Hewan Langka?