Bobo.id - Di Indonesia, kita memiliki tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari urutan tertinggi hingga terendah.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Lalu, bagaimana urutan sistem hukum di Indonesia dari tertinggi hingga terendah? Yuk, simak!
Urutan Sistem Hukum di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan dan sistem hukum di Indonesia dari tertinggi hingga terendah antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Baca Juga: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dari Indonesia, Mulai dari SM Amin hingga MH Tirtamidjaja