Selain Dasar Negara, Ini 4 Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia

By Grace Eirin, Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, pedoman bangsa, membentuk karakter, dan banyak lagi. (Freepik)

Bobo.id - Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia memiliki arti sebagai pedoman dalam penyelenggaraan norma-norma hukum.

Selain sebagai dasar negara, Pancasila punya beberapa fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. 

Apa saja fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia? Yuk, simak dari penjelasan berikut ini!

Fungsi Pancasila

1. Sumber Hukum 

Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang tertinggi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, namun sumber hukum tetaplah Pancasila. 

Hal ini telah tercantum pada ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada TAP MPR pasal 1, dijelaskan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan

Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, adapun fungsi Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia yaitu: 

- Pancasila sebagai ideologi hukum Indonesia. 

Baca Juga: Hubungan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang Berkaitan dengan Kehidupan Pelajar