Potensi Sumber Daya Alam Hutan: Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi

By Fransiska Viola Gina, Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:45 WIB
Potensi sumber daya alam hutan dibagi menjadi tiga jenis. (freepik/nikitabuida)

Bobo.id - Pada materi Ilmu Pengetahuan Sosial Kurikulum Merdeka kelas 7 SMP, kita akan belajar tentang potensi sumber daya alam di Indonesia. 

Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang terdapat di permukaan bumi serta dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. 

Berdasarkan kelestariannya, sumber daya alam dibedakan menjadi dua, yakni sumber daya alam dapat diperbarui dan sumber daya alam tidak dapat diperbarui.

Sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable resources) misalnya tanah, air, dan juga hutan. 

Sementara itu, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui (non renewable resources) misalnya gas, minyak bumi, timah, dan batu bara. 

Kali ini, secara khusus kita akan membahas tentang sumber daya hutan yang memberikan peranan signifikan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Hutan merupakan suatu area lahan lebih dari 6,25 hektare dengan pohon-pohon lebih tinggi dari 5 meter pada waktu dewasa. 

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), Indonesia mengalokasikan 63% atau 120,6 hektare sebagai kawasan hutan. 

Fungsi kawasan hutan Indonesia ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

1. Hutan Produksi

Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang memang dimanfaatkan untuk menghasilkan bahan baku produksi. 

Baca Juga: 5 Tumbuhan Langka di Indonesia, Mulai dari Anggrek hingga Damar