Bobo.id - Perlindungan satwa langka di Indonesia telah diatur dalam peraturan yang bersifat hukum.
Adapun beberapa sumber hukum yang mengatur tentang perlindungan hewan langka.
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa melindungi kelestarian tumbuhan dan satwa.
Berlandaskan sumber hukum di atas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatur beberapa jenis atau spesies tumbuhan dan satwa yang harus dilindungi.
Adapun uraian tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia telah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Kali ini, Bobo akan mengajak kamu mengenal 10 jenis burung yang masuk ke dalam kelompok satwa dilindungi menurut MENLHK. Yuk, simak!
Jenis Burung yang Dilindungi
1. Elang Alap Cokelat
Elang Alap Cokelat (Accipiter fasciatus) merupakan jenis burung pemangsa dari genus Accipiter.
Ukuran tubuh elang ini mencapai 55 sentimeter, dengan berat tubuh burung jantan sekitar 250-400 gram, sementara betina sekitar 440-740 gram.
Burung elang alap cokelat ini mempunyai bulu cokelat kemerahan di sekitar kaki, mata berwarna merah, dan burung betina punya motif garis di tubuhnya.
Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Ada Hewan yang Punah? Ini Penjelasannya