Papan larangan tersebut memberitahu tentang undang-undang perlindungan flora dan fauna langka, serta sanksi yang akan diterima jika mengancam kelestariannya.
Sehingga, masyarakat bisa lebih peduli terhadap kelestarian alam dan tidak melakukan tindakan ilegal yang membahayakan hewan langka.
Hasilnya, tindak perburuan liar dan jual-beli hewan langka dapat dicegah.
Melaporkan Orang yang Berburu Hewan Langka
Jika ditemukan orang yang memburu hewan langka, maka lembaga upaya pelestarian flora dan fauna milik pemerintah harus melaporkan orang tersebut.
Tujuannya agar pelakunya jera dan masyarakat tidak mengikuti tindak pelanggaran hukum yang dibuat.
Kesadaran akan perlindungan hewan langka dalam masyarakat pun meningkat, serta tidak mengabaikan orang yang melakukan perburuan liar.
Mencegah Transaksi Jual-beli Hewan Langka
Sering kali masyarakat yang belum mengetahui wawasan tentang upaya pelestarian hewan langka di Indonesia, membiarkan transaksi jual-beli hewan langka yang terjadi.
Jadi, pemerintah bisa mencegah transaksi jual-beli hewan langka melalui sosialisasi kepada masyarakat untuk mengetahui kalau tindakan tersebut merugikan dan merusak kelestarian alam.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Dampak Tidak Melestarikan Hewan Langka
Inseminasi Buatan