Namun, kurang dipaparkan contoh lain dari kejahatan internet, misalnya cyberbullying, perdagangan benda terlarang, ujaran kebencian, dan masalah lainnya.
2. Sebanyak 65% serangan transaksi digital berasal dari Indonesia sendiri. Namun, kesadaran melapor dari korban serangan sangat rendah, masih di bawah 50.
Hal ini menunjukkan rendahnya sosialisasi pemerintah atau pihak berwajib dalam menyampaikan tata cara melapor bagi korban serangan digital.
Hal ini menjadi koreksi supaya pemerintah dan pihak berwajib sering-sering melakukan sosialisasi mengenai bagaimana cara melapor bagi korban serangan digital dan hukum yang menjerat pelaku.
Contoh pertanyaan:
1. Siapa yang bertanggungjawab dalam mengawasi dan memperkuat perlindungan situs-situs perdagangan online, sehingga kejahatan digital bisa dihindari?
2. Kepada siapa korban kejahatan digital bisa melapor saat terjadi insiden serangan?
3. Hak perlindungan apa yang diterima korban serangan digital serta pengguna internet secara umum?
Nah, itulah contoh pendapat dan pertanyaan terkait wacana yang berhubungan dengan tema hukum, sesuai dengan materi PPKn yang kita pelajari.
Teman-teman, internet bisa membawa dampak baik dan buruk.
Dampak baiknya kita bisa mengakses informasi, menghubungi seseorang, hingga melakukan transaksi dengan mudah.
Baca Juga: Faktor Apa Saja yang Memengaruhi Keberhasilan Penegakan Hukum di Indonesia?