Bobo.id - Dalam mengatur sebuah negara, pemerintah akan menjalankan sebuah bentuk tertentu.
Bentuk pemerintahan adalah menetapkan pihak pemimpin suatu negara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ada beberapa macam bentuk pemerintahan yang pernah dilakukan manusia, ada yang hanya bertahan sebentar dan ada juga yang bertahan hingga saat ini.
Lalu, apa saja bentuk pemerintahan itu? Untuk mengetahuinya, kita bisa menyimak penjelasannya berikut ini. Yuk, simak!
1. Monarki
Monarki atau kerajaan adalah bentuk pemerintahan yang tertua di dunia. Biasanya, negara monarki dipimpin oleh kaisar, raja, atau ratu secara turun temurun dan masa kepemimpinannya seumur hidup.
Saat ini, memang tidak banyak negara yang menggunakan sistem pemerintahan monarki. Beberapa contohnya ada negara Inggris, Belgia, Denmark, Brunei Darussalam, Belanda, Jepang, dan Arab Saudi. Selain itu, pemerintahan monarki juga dibagi lagi menjadi tiga, yaitu:
- Monarki absolut: kekuasaan dan wewenang tidak terbatas.- Monarki konstitusional: kekuasaan dibatasi oleh undang-undang.- Monarki parlementer: kekuasaannya dibatasi oleh parlementer.
2. Aristokrasi
Bentuk pemerintahan aristokrasi adalah pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh beberapa orang saja.
Biasanya, yang menjadi pemimpin adalah kalangan bangsawan yang berpendidikan tinggi. Bentuk pemerintahan ini pernah dilakukan oleh negara Prancis pada tahun 1700-an.
Baca Juga: 3 Tujuan Utama Sebuah Negara Menggunakan Demokrasi dalam Pemerintahannya