Pada 25 Agustus 1959, pemerintah mengumumkan keputusan mengenai devaluasi dengan nilai:
- Uang kertas Rp 500 menjadi Rp 50.
- Uang kertas Rp 1000 menjadi Rp 100.
- Pembekuan semua simpanan di bank yang melebihi Rp 25000.
Dengan adanya devaluasi, diharapkan uang yang beredar di masyarakat berkurang dan nilai rupiah bisa meningkat.
Pemotongan nilai uang memang berdampak harga barang jadi murah, namun tetap saja rakyat kesusahan karena tidak memiliki uang.
Devaluasi kembali dilakukan pada 1965 dengan menjadikan uang Rp 1000 menjadi Rp 1 sehingga bukannya berkurang, inflasi malah makin parah.
5. Peleburan Bank
Presiden berusaha menyatukan semua bank negara dalam bank sentral. Lewat Perpres No 7/1965 didirikan Bank Tunggal Milik Negara.
Bank Tunggal Milik Negara berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral, sekaligus bank umum.
Bank Indonesia adalah hasil peleburan dari beberapa bank negara, seperti Bank Koperasi dan Nelayan, Bank Umum Negara, dan Bank Tabungan Negara.
Baca Juga: Fungsi dan Macam-Macam Sistem Demokrasi di Indonesia, dari Parlementer hingga Pancasila