1. Bagaimana susunan perundang-undangan negara Indonesia?
Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang No.. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, berikut susunannya.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota
2. Sebutkan empat asas perundang-undangan Indonesia.
Baca Juga: 7 Penyimpangan Terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Orde Baru