Bobo.id - Manusia hidup berdampingan dengan hak dan kewajiban yang harus diperoleh dan ditunaikan.
Hak, mengacu pada kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut pengertian hak asasi.
Hak asasi merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.
Sedangkan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Pada pelajaran PPKn, teman-teman harus menemukan apa saja contoh bunyi pasal dan ayat UUD 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara. Yuk, simak!
Hak Warga Negara menurut UUD 1945
Adapun beberapa contoh hak asasi manusia dan hak warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, "setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).
Baca Juga: Kenapa UUD Sementara 1950 Tidak Berlaku Setelah Dekrit Presiden?
3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).
4. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." (Pasal 27 ayat 2).
5. Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
6. Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat 1).
7. Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
8. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4).
9. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
Berikut ini beberapa kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Baca Juga: Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli, Lengkap dengan 10 Pilar Demokrasi Indonesia
Warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, berhak dibela, dan mendapatkan keadilan di mata hukum.
Adapun ketiga hal tersebut merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh tiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
2. UUD 1945 pasal 27 ayat (3)
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Makna dari ayat ketiga ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.
Sebagai pelajar, dengan belajar rajin, mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, kita telah turut serta membela negara.
3. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1)
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
4. UUD 1945 pasal 31 ayat (2)
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
----
Kuis! |
Bagaimana bunyi hak warga negara menurut UUD 1945 pasal 27 ayat 2? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER