Bobo.id - Hari Listrik Nasional ini diperingati pada tanggal 27 Oktober setiap tahunnya, teman-teman.
Penetapan Hari Listrik Nasional ini berdasrakan Penetepan Pemerintah No. 1 tanggal 27 Oktober 1945.
Sejak pertama kali diperingati, Hari Listrik Nasional tahun ini sudah menginjak peringatan ke-77, teman-teman.
Lantas, mengapa tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional, ya? Kita cari tahu bersama, yuk!
Sejarah Hari Listrik Nasional
Sejarah Hari Listrik Nasional ini bermula pada akhir abad ke-19, di mana pabrik gula dan pabrik ketenagalistrikan mulai ditingkatkan.
Saat itu, perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluannya.
Kelistrikan untuk umum mulai ada pada saat perusahaan swasta Belanda, yaitu N.V. Nign yang bergerak di bidang gas memperluas usahanya.
Pada tahun 1928, Belanda juga membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yakni perusahaan listrik negara.
Sekitar tahun 1942-1945, terjadi peralihan pengelolaan beberapa perusahaan Belanda oleh Jepang.
Hal ini karena Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II, teman-teman.
Baca Juga: Saat Listrik Padam, Berapa Lama Makanan dan Minuman Bisa Bertahan di Dalam Kulkas?