Mengenal Cyberbullying, Salah Satu Dampak Negatif Sosial Media

By Niken Bestari, Kamis, 3 November 2022 | 09:00 WIB
Mengenal Cyberbullying. (Freepik)

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Apabila perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan "turut melakukan" tindak pidana (medepleger).

"Turut melakukan" di sini sedikit-dikitnya harus ada dua orang, orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.

Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat, yakni kepolisian.

Terkait ini, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur:

"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan."

Oleh sebab itu, kita harus berhati-hati dalam bertutur kata di media sosial, ya. Jangan sampai ada pihak yang merasa tersakiti.

Sumber: Informatika Kelas VIII. Vania Natali, dkk. 2021. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Baca Juga: Bukan Hanya Korban, Tindakan Bullying Ternyata juga Berdampak Buruk Bagi Pelaku, Sudah Tahu?