Baca Juga: 3 Fungsi Utama UUD 1945: Sebagai Alat Kontrol, Pengatur, dan Penentu
1. Amandemen I pada Tahun 1999
Amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan berlangsung dari 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama, mengubah bagian kekuasaan presiden agar lebih terbatas.
Oleh karena itu, Pasal 7 menjadi berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Jadi, masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya boleh dua kali periode.
Selain itu, pasal-pasal lain yang diubah adalah Pasal 5, Pasal 9 Ayat 1 dan 2, Pasal 13 Ayat 2 dan 3, Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15, Pasal 17 Ayat 2 dan 3, Pasal 20 Ayat 1-4, dan Pasal 21.
2. Amandemen II pada Tahun 2000
Amandemen kedua dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR dan berlangsung dari 7 hingga 8 Agustus 2000.
Amandemen ini mengubah wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan menambahi hak asasi manusia.
3. Amandemen III pada Tahun 2001