Dikutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pada 7 November 2022 lalu, Presiden Joko Widodo memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada beberapa tokoh, yaitu:
1. Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah,
2. KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta,
3. dr. R Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat,
4. H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara,
5. K.H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.
Syarat Gelar Pahlawan Nasional
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tersebut juga terdapat syarat umum dan khusus bagi tokoh atau warga negara untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
1. Syarat Umum
Syarat umumnya mencakup beberapa hal sebagai berikut.
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Sejarah Singkat Hari Pahlawan 10 November