Miliki Peran Penting di Bidang Hukum, Kenalan dengan Profesi Jaksa, Hakim, dan Pengacara, yuk!

By Amirul Nisa, Sabtu, 12 November 2022 | 19:45 WIB
Dalam sebuah persidangan akan ada beberapa profesi berbeda yang bertugas. (freepik/stories)

Lalu ada juga jaksa penyidik yang bertugas menjalankan kewenangan terkait penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu dan dilakukan sesuai dengan UU.

Kemudian ada juga jaksa penuntut umum yang merupakan jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum di pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim.

Ada juga jaksa eksekutor yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

Dan terakhir adalah jaksa pengacara negara yang bertugas sebagai pembela negara yang mengalami gugatan perkara perdata ataupun tata usaha negara.

2. Hakim

Mengenal profesi hakim dalam sebuah persidangan. (storyset)

Hakim merupakan orang yang mengadili perkara dalam sebuah pengadilan atau mahkamah.

Sedangkan menurut asal kata, hakim berasal dari bahasa Arab hakima yang berarti peraturan, kekuasaan, aturan, atau pemerintah.

Ada juga yang mengartikan hakim sebagai petugas pengadilan yang mengadili perkara.

Menurut UU, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili.

Mengadili ini diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana.

Baca Juga: Mengenal 4 Lembaga Hukum di Indonesia, Ada Kepolisian hingga Kejaksaan