Syarat Umum Pahlawan Nasional
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, syarat umum untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut.
1. WNI (Warga Negara Indonesia) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. berkelakuan baik;
5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus Pahlawan Nasional
Syarat khusus dijelaskan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 26 yang bunyinya sebagai berikut.
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
Baca Juga: Contoh Sikap Bijak dan Belum Bijak terhadap Tumbuhan, Materi Kelas 4 SD