6. Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar rumah.
Hak dari Tetangga
Hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk bisa berbuat sesuatu.
Selain itu, hak adalah sesuatu yang mutlak dan melekat pada kehidupan manusia, sehingga menjadi sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu bahkan saat dalam kandungan.
Di Indonesia, ada beberapa hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Jadi saat hak yang harus didapatkan tidak diperoleh, orang yang menghalangi mendapat hak bisa mendapatkan hukuman.
Nah, berikut ini akan ada beberapa hak yang akan teman-teman peroleh saat memiliki tetangga.
1. Bebas menyampaikan pendapat saat bermusyawarah.
2. Menggunakan fasilitas umum yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal.
3. Memiliki lingkungan yang tenang dan nyaman untuk tinggal.
4. Mendapatkan bantuan dari tetangga saat membutuhkan.
Baca Juga: Penjelasan Hak dan Kewajiban di Jalan Umum, Materi Kelas 3 SD Tema 4