Pengertian Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup adalah lembaga teknis daerah yang mendukung tugas bupati daerah, dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada bupati melali sekretaris daerah.
Tugas Dinas Lingkungan Hidup
Menurut pengertian sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup adalah bagian dari lembaga pelaksana kerja pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup.
Jadi, Dinas Lingkungan Hidup membantu pemimpin daerah, yaitu bupati atau walikota untuk melaksanakan segala urusan di bidang lingkungan hidup.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga bertugas dalam pekerjaan penataan ruang, dan kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Wewenang Dinas Lingkungan Hidup
Agar bisa melaksanakan tugas pemerintah daerah di bidang lingkungan dengan baik, maka dinas lingkungan hidup mempunyai fungsi-fungsi seperti berikut, yaitu:
- Merumuskan kebijakan di bidang lingkungan hidup
- Melaksanakan kebijakan di bidang lingkungan hidup
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup
Baca Juga: Pengaruh Manusia Terhadap Ekosistem: Pengaruh Positif dan Negatif