Apa Saja Alat Penangkap Ikan yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan? Materi Kelas 6 SD/MI Tema 4

By Thea Arnaiz, Selasa, 29 November 2022 | 11:00 WIB
Kunci jawaban materi kelas 6 SD/MI tema 4, inilah daftar alat penangkap ikan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. (Quang Nguyen Vinh/pexels)

1. Dogol 

Alat tangkap ikan yang menggunakan dua tali penarik yang panjang dan dikaitkan ke ujung jaring yang ada di samping sayapnya.

Bagian-bagiannya terdiri dari kantong, sayap, mulut jaring, penarik, pelampung, dan pemberat.

Dogol dilarang karena dapat merusak keanekaragaman hayati laut dan menangkap berbagai macam jenis ikan secara acak. 

2. Pair Seine 

Pair seine atau pukat adalah alat tangkap ikan yang bentuknya berkantong tanpa alat pembuka mulut jaring.

Pukat akan melingkari segerombolan ikan dan menariknya ke kapal menggunakan tali.

Jadi, cara kerjanya jaring diangkat secara vertikal dan pelampungnya ada di sisi atas serta sisi bawahnya ada pemberat. 

3. Cantrang 

Cantrang adalah alat penangkap ikan yang jaringnya menyentuh hingga ke dasar laut.

Jaring ditebarkan secara melingkar, kemudian jaring cantrang diturunkan.

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 4, Bagaimana Cara Nelayan untuk Menjaga Ekosistem Laut?