- Lambang negara juga akan dipasang di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah, dan Kepala Daerah setingkat.
- Lambang negara juga akan diletakan pada paspor dan tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia.
- Lambang Garuda Pancasila juga bisa digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah setingkat.
- Pada mata uang logam dan kertas juga akan mencantumkan lambang negara.
- Kertas bermaterai dan surat ijazah juga akan menyertakan lambang negara di dalamnya.
- Pakaian resmi yang digunakan oleh pejabat negara juga bisa diberikan lambang negara dalam ukuran kecil berupa lencana.
- Lambang negara juga bisa dipasang di tempat-tempat yang mengadakan acara resmi pada bagian gapura serta bangunan-bangunan lain yang pantas.
Selain penempatan, ada juga aturan tentang ukuran dari lambang negara yang akan digunakan.
Aturan Penggunaan Lambang Negara
- Setiap lambang negara akan memiliki ukuran yang berbeda, sesuai tempat pemasangan.
- Untuk lambang negara yang dipasang bersama dengan gambar presiden dan wakil presiden, maka harus diletakan di tengah dengan posisi sedikit lebih tinggi.
Baca Juga: Arti Warna Pokok pada Burung Garuda Pancasila, Lengkap dengan Makna Lambang Pancasila