3 Usulan Rumusan Dasar Negara Indonesia hingga Terbentuknya, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Kamis, 1 Desember 2022 | 12:30 WIB
Mengenal tiga usulan dasar negara yang dilakukan saat persiapan kemerdekaan. (@sketchifyindonesia via Canva)

1. Usulan Dasar Negara dari Moh Yamin

Pada sidang BPUPKI, Moh Yamin adalah tokoh pertama yang menyampaikan usulan tentang dasar negara, tepatnya pada tanggal 29 Mei 1945.

Usulan dasar negaa dari Moh Yamin ini disampaikan saat melakukan pidato.

Usulan dasar negara secara tidak tertulis itu berupa peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Karena disampaikan secara tidak tertulis, Moh Yamin kemudian menyusun ulang usulannya dan diberikan secara tertulis.

Usulan dasar negara itu terdiri dari lima poin.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.

3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: BPUPKI: Sejarah Terbentuk, Anggota, dan Tugas Menyiapkan Kemerdekaan