Kesepakatan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu dan hasilnya untuk semua orang.
Prinsip kesepakatan harus adil, tidak memberatkan salah satu pihak, dan bertanggung jawab.
Selain itu, kesepakatan punya kekuatan hukum. Jadi, jika ada pelanggaran maka pelanggarnya akan dikenai sanksi yang sudah disepakati bersama.
Kesepakatan bisa berlaku jika melewati beberapa kali pertemuan, diskusi, dan melibatkan banyak orang.
Baru setelahnya, kesepakatan berlaku dan harus dilaksanakan oleh masyarakat yang terlibat atau pada wilayah tertentu.
Jenis-Jenis Kesepakatan
Kesepakatan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Kesepakatan Tertulis
Kesepakatan tertulis adalah kesepakatan yang dibuat dalam bentuk tertulis setelah didiskusi secara mendalam.
2. Kesepakatan Lisan
Kesepakatan lisan adalah kesepakatan yang tidak tertulis, tetapi disepakati bersama dalam bentuk lisan atau ucapan semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: 2 Faktor Penyebab Rendahnya Kepatuhan pada Norma, Materi PPKn