Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia.
e. d. Perpu No. 1 Tahun 1999 Pasal 9 Ayat 1 dan 2
(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia dan atau ahli warisnya berhak mendapatkan ganti kerugian.
(2) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
f. Perpu No. 1 Tahun 1999 Pasal 10 Ayat 1 dan 2
(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Dalam hal-hal tertentu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk suatu Tim yang bersifat Ad Hoc.
g. Perpu No. 1 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1-3
(1) Pengadilan Hak Asasi Manusia memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia dengan Hakim Majelis.
(2) Dalam hal tertentu, pada Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat diangkat Hakim Ad Hoc.
(3) Pengangkatan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan atas usul Ketua Mahkamah Agung dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Teman-teman, itulah contoh ketentuan pengadilan HAM yang ada dalam Perpu No. 1 Tahun 1999. Untuk mempelajari selengkapnya, teman-teman bisa membaca versi lengkap Perpu tersebut, ya!